OPINI TENTANG RKUHP

GELANDANG DIDENDA ? UANG DARI MANA 


Indonesia sedang dibuat kalang kabut oleh para petinggi negara , dengan keinginannya untuk mengganti RKUHP Peninggalan Belanda menjadi buatan anak bangsa . Namun ternyata ada beberapa pasal yang justru menggelitik warga +62 . salah satu yang paling membingungkan adalah pasal 423

" setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1" - pasal 234 RKUHP BUKU II

dijelaskan bahwa para tuna wisma tersebut diancam pidana denda 1 juta , yang menjadi pertanyaan adalah dari mana mereka bisa membayar denda tersebut ? jika untuk hidup dihari itu saja mereka sudah kesusahan , tuna wisma yang berada di indonesia juga merupakan warga negara yang memilki hak dan kewajiban yang sama yaitu mendapatkan kehidupan yang layak sama dengan warga negara lainnya . namun pada hakikatnya banyak warga negara indonesia yang justru hidup jauh dari kata layak . 

bila kita lihat para gelandangan yang hidup dijalan , bukan keinginan mereka untuk berada disana . mereka pun ingin hidup seperti para petinggi negara atau pun warga negera lain . tidak ada manusia yang ini hidup seperti itu . namun keadaan memaksa mereka seperti itu . beban hidup yang mereka pikul saja sudah berat mengapa harus ditambah berat oleh para petinggi negara itu ? bukankah seharusnya pasal ini di revisi lagi ? mengapa tidak masukan saja para tuna wisma itu kedalam panti sosial ? daripada harus membuat mereka didenda ?

menurut saya pasal 234 perlu untuk ditinjau kembali , apakah dengan penempatan itu membuat warga indonesia merasakan kesajahteraan yang sama atau hanya membuat para petinggi negara itu terlihat melakukan pekerjaannya ? . sesuai dengan UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 yang berbunyi "fakir miskin dan anak anak yang terlantar dipelihara oleh negara " maka seharusnya pemerintah membina dan memastikan mereka untuk hidup layak bukan justru menambah beban hidup mereka . bila menurut mereka para tuna wisma tersebut mengganggu maka berikanlah mereka kehidupan yang layak .

sekian opini dari saya tentang pasal 234 yang menggelitik ini .

-ANS_





Comments

Popular posts from this blog

RAMADHAN DALAM SITUASI PANDEMI