OPINI TENTANG RKUHP
GELANDANG DIDENDA ? UANG DARI MANA Indonesia sedang dibuat kalang kabut oleh para petinggi negara , dengan keinginannya untuk mengganti RKUHP Peninggalan Belanda menjadi buatan anak bangsa . Namun ternyata ada beberapa pasal yang justru menggelitik warga +62 . salah satu yang paling membingungkan adalah pasal 423 " setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1" - pasal 234 RKUHP BUKU II dijelaskan bahwa para tuna wisma tersebut diancam pidana denda 1 juta , yang menjadi pertanyaan adalah dari mana mereka bisa membayar denda tersebut ? jika untuk hidup dihari itu saja mereka sudah kesusahan , tuna wisma yang berada di indonesia juga merupakan warga negara yang memilki hak dan kewajiban yang sama yaitu mendapatkan kehidupan yang layak sama dengan warga negara lainnya . namun pada hakikatnya banyak warga negara indonesia yang justru hidup jauh dari kata layak . ...